cicilan hp di lazada 578Jutaan kata 68006Orang-orang telah membaca serialisasi
《rmslot》
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Respons Antam Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk buka suara soal kekalahan yang mereka alami dalam sengketa gugatan perdata terkait 1.136 kilogram (kg) emas batangandengan crazy richSurabaya Budi Said.
Suara mereka sampaikan usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) dari PT Antam atas gugatan Budi. Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.
Pada laman MA, tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023 lalu.
"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/9).
Faisal menuturkan dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa. Adapun pembayaran emas mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," imbu Faisal.
Ia menambahkan bahwa sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
[Gambas:Video CNN]
"Sehingga (PT Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dan peraturan yang berlaku," tadasnya.
Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy richitu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, Budi baru menerima 5.935 kg.
Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Mereka meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada 13 Januari 2022 lalu.
Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.
PT Antam pun kembali melawan dengan mengajukan PK. Namun, MA menolak permintaan itu. Walhasil, Budi menang dalam gugatannya.
Ketua majelis dalam PK ini adalah Yakup Ginting, dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, panitera pengganti Prasetyo Nugroho.
Permohonan PK diajukan PT Antam diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.
Sementara itu, pihak termohon PK adalah Budi Said, Eksi Anggraeni. Lalu, Endang Kumoro, dkk sebagai turut termohon PK.
Lihat Juga :MA Tolak PK PT Antam, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas |
Label:rtp poker88、pinjaman online aman dan cepat cair、cara tarik tunai kredivo
Terkait:trik main slot roma、jituslot、lazada bisa pinjam uang、mpowin77、pinjaman bunga terendah、mau cash ilegal、pola gacor olympus bet 200、pinjol ilegal 2022 cepat cair、situs game slot、slot gacor link alternatif
bab terbaru:ayah4d slot(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《rmslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kode alam kucing ketabrak mobilHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rmslot》bab terbaru。