petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

gapslot

voucher gosend november 2022 290Jutaan kata 182889Orang-orang telah membaca serialisasi

《gapslot》

Alasan Bahlil Berani Sebut Uni Eropa Penjajah Baru RI******

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Uni Eropa sebagai penjajah baru era modern karena seenaknya mempermasalahkan kebijakan negara orang.
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Uni Eropa sebagai penjajah baru era modern karena seenaknya mempermasalahkan kebijakan negara orang. (CNN Indonesia/Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasidan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Uni Eropa sebagai penjajah baru di era modern.

Julukan ia berika terkait langkah Uni Eropa menggugat kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan pemerintahan Presiden Jokowi ke World Trade Organization (WTO). Bahlil mengatakan larangan ekspor tersebut merupakan hak Indonesia.

Nikal merupakan kekayaan alam Indonesia dan karena itu RI punya hak untuk memanfaatkannya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyatnya. Bahlil mengatakan keputusan pemerintah melarang ekspor bijih nikel itu terbukti ampuh memberikan memberikan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.

"Ini kok masih ada negara seperti ini di dunia yang sudah merdeka, seperti penjajah baru. Ini nggak bener dengan alasan ini terjadi monopoli pasar. Padahal kan kita lakukan hilirisasi untuk mewujudkan SDG's," ujarnya dalam webinar Indef, Rabu (8/2).

Bahlil pun mengaku tak takut dengan gugatan tersebut. Sebab, jika ekspor bijih nikel tidak dilarang pada 2020 lalu, maka nilai tambah ke perekonomian Indonesia juga tak terjadi.

"Sekalipun dibawa ke WTO nggak masalah, itu hak mereka, tapi kami nggak akan pernah gentar untuk melawan itu," jelasnya.

Lebih jauh, Bahlil menilai harusnya Uni Eropa bisa menghargai keputusan yang diambil oleh Indonesia atau negara manapun. Pasalnya, semua negara memiliki strategi masing-masing untuk meningkatkan perekonomiannya.

"Nggak boleh negara A intervensi negara B. Negara ini semua di dunia ini sudah pada merdeka, kita hargai," pungkasnya.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah memang fokus menggenjot program hilirisasi. Untuk melaksanakan program tersebut, mereka melarang ekspor sejumlah komoditas mentah.

[Gambas:Video CNN]

Salah satunya nikel, tembaga, timah. Kebijakan larangan ekspor tersebut kata Bahlil akan diperluas ke 21 komoditas lainnya.

"Selain bauksit, tembaga, timah kita juga sudah bangun peta jalan hilirisasi bagi Indonesia sampai 2040. Itu ada 21 komoditas," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Berikut daftar 21 komoditas yang bakal dilarang ekspornya:

1. Batu bara
2. Nikel
3. Timah
4. Tembaga
5. Bauksit
6. Besi baja
7. Emas perak
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi
11. Sawit
12. Kelapa
13. Karet
14. Biofuel
15. Kayu log
16. Getah pinus
17. Udang
18. Perikanan
19. Rajungan
20. Rumput laut
21. Garam

Lihat Juga :
Luhut Ancam 'Sikat' Pihak yang Jadi Biang Kerok Minyakita Langka
(ldy/cfd)

[Gambas:Video CNN]

Kemnaker Buka Suara Soal PHK Dadakan Ratusan Karyawan Moladin******

Kemnaker belum menerima laporan PHK mendadak ratusan karyawan Moladin dan akan mencermati dulu kasus itu.
Kemnaker belum menerima laporan PHK mendadak ratusan karyawan Moladin dan akan mencermati dulu kasus itu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak yang dilakukan marketplace jual beli mobil, Moladin. Perusahaan mengumumkan pemecatan dalam town hall meeting dan notifikasi e-mailkaryawan di hari yang sama.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait PHK Moladin. Kendati demikian, Kemnaker akan mencermati terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kita cermati dulu. Jangan berasumsi dulu," katanya kepadaCNNIndonesia.com, Kamis (9/2).

"Kalau pekerja menerima, ya nggak ada masalah," katanya.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan dalam Perppu Cipta Kerja, PHK harus diberitahukan 14 hari sebelumnya. Ada tiga hal yang harus dicermati dalam PHK antara lain prosedur, alasan PHK dan hak pekerja alias pesangon.

Ia melihat alasan efisiensi atau adanya kerugian perusahaan sehingga melakukan PHK dibolehkan dalam regulasi itu.

"Dari kacamata Cipta Kerja, PHK dipermudah khususnya alasan yang bisa dipakai perusahaan. Tapi Perppu Cipta Kerja memastikan jika pekerja di PHK harus dibayar pesangonnya," katanya.

Lihat Juga :
Badai Pemecatan Berlanjut, Disney PHK 7.000 Karyawan

Hadi menekankannya dalam Perppu Cipta Kerja patokannya adalah pesangon. Urusan prosedur PHK dadakan bisa dinomorduakan asal pesangon dibayarkan dan pekerja yang dipecat menerimanya.

"(Perppu Cipta Kerja) menggunakan teoriflexibilty labour market. Mudah merekrut, mudah memecat, tapi harus bayar pesangon," ungkapnya.

Moladin melakukan PHK terhadap 400 hingga 600 dari total 1.600 karyawan. Berdasarkan informasi dari seorang sumberCNNIndonesia.com, PHK disampaikan mendadak dalam town halldan notifikasi e-mailkaryawan.

Sumber itu mengatakan setelahtown hall, notifikasi pemecatan langsung diterima oleh karyawan melalui e-maildi hari yang sama.

Moladin merupakan platform jual beli mobil bekas. Pada 2022 lalu, startupini baru saja memperoleh pendanaan seri B sebesar US juta yang dipimpin oleh DST Global.

Investor utama yang telah bergabung di putaran sebelumnya seperti East Ventures, Northstar Group, dan Sequoia Capital India juga berpartisipasi.

Sejak beralih ke pasar mobil bekas pada Juni 2021, Moladin memilih model yang sedikit berbeda dengan pesaingnya.

Daripada hanya fokus ke marketplace,startup ini mendukung para agen penjual mobil dengan aplikasi yang dikembangkan secara in-house.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

DPR Ingin RI Ikut Cara Bisnis Arab saat Urus Ekosistem Haji******

Komisi VIII DPR menilai ekosistem perhajian Indonesia harus mengikuti paradigma Arab Saudi. Bukan cuma fokus ibadah haji, melainkan ikut skema bisnis yang ada.
Komisi VIII DPR menilai ekosistem perhajian Indonesia harus mengikuti paradigma Arab Saudi. Bukan cuma fokus ibadah haji, melainkan ikut skema bisnis yang ada. Ilustrasi. (VIA REUTERS/SAUDI PRESS AGENCY).
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi VIII DPR menilai ekosistem perhajian Indonesia harus mengikuti paradigma Arab Saudi. Bukan cuma fokus ibadah haji, melainkan ikut skema bisnis yang ada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja BPIH dari DPR Marwan Dasopang dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenag hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kami akan mendorong ke depan supaya BPKH, perhajian kita mengikuti paradigma Arab Saudi yang sudah berubah dari ibadah haji saja, ikut di dalamnya urusan bisnis, maka kita ikut di bisnis itu," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (8/2).

Selain itu, Marwan menegaskan BPKH harus bisa menggandakan nilai manfaat untuk mensubsidi biaya haji yang dibayar jemaah. Jika tidak, BPKH lebih baik bubar.

Menurutnya, saat ini keuntungan investasi yang dilakukan BPKH hanya sekitar 7 persen dengan hasil nilai manfaat di kisaran Rp9 triliun. Jika bisa mencari investasi dengan keuntungan dua digit atau sekitar 10 persen, Marwan menilai BPKH bisa memperoleh Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.

Di lain sisi, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menjajaki model investasi lain. Fadlul menegaskan pihaknya menerima berbagai masukan soal investasi ini.

Fadlul mengasumsikan Komisi VIII, BPKH, dan stakeholder lain sudah sepaham terkait ekosistem perhajian. Menurutnya, ekosistem perhajian bukan hanya kegiatan sosial, tapi juga kegiatan usaha yang akan menghasilkan keuntungan di masa mendatang.

"Oleh karena itu, perlu kami laporkan bahwa saat ini BPKH sudah mulai berproses mendirikan anak perusahaan di Arab Saudi yang rencananya akan menjadi seperti holding company dari investasi yang akan dilakukan di beberapa sektor industri yang strategis di dalam ekosistem perhajian," katanya dalam rapat dengan Komisi VIII di hari yang sama.

"Mudah-mudahan bukan hanya BPKH merupakan sumber pembiayaan keberangkatan haji, namun dapat membantu Kemenag dalam melakukanpress controlterhadap beberapa harga yang menjadi komponen utama penyelenggaraan biaya haji," sambung Fadlul.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:dewa99 slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
juragan188
situs gacor slot
senang slot 77
situs slot yang sering kasih maxwin
gas4d
daftar merchant kredivo
slot gacor besok
slot demo full
logo 88 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 slotgaming88
Bab 2 masuk game slot
Bab 3 cara kredit hp dengan kartu kredit
Bab 4 link situs slot gacor
Bab 5 jadwal slot gacor
Bab 6 situs slot resmi gacor hari ini
Bab 7 link prediksi togel jitu
Bab 8 klkififa
Bab 9 list pinjaman online ojk
Bab 10 kode alam ikan gabus
Bab 11 ronaldo slot88 login
Bab 12 botogel
Bab 13 slot 7777
Bab 14 leci123
Bab 15 semar
Bab 16 cara bayar kredivo sekaligus
Bab 17 pakd4d
Bab 18 akun slot gacor
Bab 19 angker4d
Bab 20 situs slot king
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6855bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

sistem generasi dewa laki-laki

situs slot terbaik dan terpercaya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng curah Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng curah Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana Minyakita sebanyak dua liter per orang per hari. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023. 

"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita," bunyi edaran tersebut. 

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Lihat Juga :
Rekomendasi SahamSektor Energi dan Transportasi Diramal Jadi Andalan Pada Pekan Ini

Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Ujung pedang

100 new member slot
Tujuh pengoplos beras Bulog mendapat untung Rp3.700 per kg untuk 350 ton beras Bulog yang mereka campur, lalu dikemas dengan merek lain.
Tujuh pengoplos beras Bulog mendapat untung Rp3.700 per kg untuk 350 ton beras Bulog yang mereka campur, lalu dikemas dengan merek lain. (CNN Indonesia/Yandhi)
Serang, CNN Indonesia--

Tujuh pengoplos berasBulogyang ditangkap Polda Bantenmendapat keuntungan sebesar Rp3.700 per kg untuk 350 ton berasBulog yang mereka campur. Beras oplosan itu lalu dikemas dengan merek lain seperti Rojo Lele, Badak dan lainnya.

Jika ditotal, mereka mengantongi Rp1,29 miliar keuntungan hasil mengoplos beras. Beras Bulog yang berkualitas premium dibeli Rp8.300 per kg, lalu dijual Rp12 ribu per kg. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menduga para pengusaha itu membeli beras saat operasi pasar.

"Beras Bulog mereka beli Rp8.300 (per kg), langsung diganti bajunya. Dia jual dengan pasar premium yang rata-rata Rp12 ribu," kata Buwas di Polda Banten, Jumat (10/2).

Buwas bahkan mencurigai beras oplosan Bulog juga diselundupkan ke luar negeri. Jika benar, ini akan semakin mempersulit masyarakat yang membutuhkan beras.

"Negara ini berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya, tapi ada oknum yang memanfaatkan, oknum pengusaha, beras ini justeru akan dikeluarkan dari Indonesia. Nanti yang akan mendalami dari pihak kepolisian," imbuhnya.

Menurut Buwas, Bulog telah mengimpor 500 ribu ton beras dari berbagai negara dan sudah di sebar ke 12 provinsi di Indonesia untuk menurunkan harganya. Namun, operasi pasar Bulog dimanfaatkan pengusaha nakal untuk meraih keuntungan berlipat dan menyengsarakan masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah menyiapkan peraturan untuk mengatur penyaluran dan harga beras, sehingga tidak ada penyelewengan beras subsidi.

"Saya juga bicara dengan Pj Gubernur (Banten), dari pelajaran ini kita harus mulai mengatur bagaimana melakukan pengawasan secara menyeluruh kedepan, kalau tidak ini akan terus berulang," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ynd/pta)

Hidup di dunia tanpa akhir

angka jitu vietnam hari ini
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)

Percetakan Tiandao

metro4d
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)

Tuan Pertarungan

play vipbet88
Aprindo mengungkap ada beberapa alasan di balik tutupnya sejumlah usaha food and beverage, termasuk Warunk Upnormal dalam beberapa waktu terakhir.
Aprindo mengungkap ada beberapa alasan di balik tutupnya sejumlah usaha food and beverage, termasuk Warunk Upnormal dalam beberapa waktu terakhir. (Detikcom/Grandyos Zafna).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey memperkirakan ada beberapa alasan di balik tutupnya sejumlah usaha food and beverage, termasuk Warunk Upnormal dalam beberapa waktu terakhir.

Pertama, Warunk Upnormal yang merupakan start up dinilai tidak memperhitungkan perubahan zaman.

"Jadi ketika mereka sudah start up, kemudian mereka sudah comfort dengan start up itu dengan ada masuk modal dari ventura atau crowd funding, kemudian mereka buka buka buka (gerai) tapi pelayanannya mereka nggak jaga misalnya," ujarnya di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2).

Hal itu yang membuatnya cenderung kalah saing dengan bisnis food and beverage lainnya yang sedang menjadi tren.

Roy mengatakan bisnis food and beverage harus adaptif dengan perkembangan zaman, dengan melakukan perubahan dan inovasi.

"Perubahan itu sudah bukan tahunan, mingguan, (tapi) harian. Jangan begitu terus," kata Roy.

Lihat Juga :
Zoom Akan PHK 1.300 Karyawan, Pangkas Gaji CEO 98 Persen

Warunk Upnormal mendadak viral dan menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, kafe yang sempat ngehits beberapa tahun lalu itu diklaim sepi, bahkan ada beberapa gerai yang tutup permanen.

Obrolan soal Warunk Upnormal mencuat di media sosial Twitter. Para pengguna media sosial itu berbincang mengenai bagaimana rasa makanan dan minuman di kafe tersebut hingga kondisinya sekarang.

"Kalian pernah makan di Warunk Upnormal gak fess? Gimana nih menurut kalian??" cuit pengguna Twitter di salah satu akun auto base terkait kuliner, dikutip Selasa (7/2).

Mengutip detikcom, beberapa gerai Warunk Upnormal saat ini memang berstatus tutup permanen. Lokasi tersebut tersebar di berbagai kota dan pulau, antara lain di Gresik, Bogor, Mojokerto, Makassar, Purwokerto, Seturan, Gejayan, Buah Batu, Kopo, dan Cinere.

Gerai Warunk Upnormal lainnya yang tutup tersebar di Cimindi, Cirebon, Lampung, Jambi, Semarang, Banjarmasin, Pekanbaru, Tegal, Jatinangor, hingga Sumenep. Salah satu gerai tersebut pun membenarkan kabar tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Istri Cantik CEO dari Surga

situs baru
UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun yang mengatur sanksi bagi pengembang nakal dari pidana penjara hingga denda Rp20 miliar.
UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun yang mengatur sanksi bagi pengembang nakal dari pidana penjara hingga denda Rp20 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah punya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) yang mengatur tentang pembangunan dan penjualan rumah susun aliasapartemen. Pengembang nakal bisa diancam pidana dipenjara 2 tahun hingga denda hingga Rp20 miliar.

Kasus pengembang apartemen nakal tengah marak, salah satunya apartemen Meikarta yang dikeluhkan konsumen. Pembeli tak kunjung mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019.

Alih-alih menemui titik terang, 18 konsumen malah digugat Rp56 miliar oleh pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) lantaran mempertanyakan hak mereka.

Lalu, Pasal 97 mempertegas kewajiban pembangunan rusun minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial. Adapun soal sanksi diatur dalam Pasal 109 UU Rusun, yakni ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun hingga denda maksimal Rp20 miliar.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar," bunyi Pasal 109 UU tersebut.

Lihat Juga :
Alasan Bahlil Berani Sebut Uni Eropa Penjajah Baru RI

Namun, ada beberapa perubahan di UU Rusun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang diterbitkan 30 Desember lalu.

Pasal 16 UU Rusun yang awalnya memuat kewajiban pengembang untuk menyediakan pembangunan rusun minimal 20 persen diubah menjadi alternatif kewajiban, yakni di ayat (4) Pasal 16 Perppu Cipta Kerja.

"Kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun Umum," tulis ayat (4) Perppu tersebut.

Perubahan lainnya di Pasal 43 terkait kewajiban pengembang sebelum memasarkan unit properti. Kewajiban memiliki IMB diganti dengan persetujuan bangunan gedung, sebagaimana syarat berikut:

a. status kepemilikan tanah;
b. Persetujuan Bangunan Gedung;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20 persen; dan
e. hal yang diperjanjikan.

Mekanisme sanksi juga diatur dalam Pasal 117 Perppu Cipta Kerja. Ayat (2) Pasal 117 ayat 2 menyebut selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha atau pencabutan status badan hukum.

[Gambas:Video CNN]



(skt/pta)