petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot tergacor terpercaya

totomacao 857Jutaan kata 590304Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot tergacor terpercaya》

BKDF perlu modal Rp50 miliar untuk percepat transformasi ekonomi Bali******

BKDF perlu modal Rp50 miliar untuk percepat transformasi ekonomi Bali
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bersama Dirut BKDF I Made Gunawirawan dan  Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Denpasar (ANTARA) - Bali Kerthi Development Fund (BKDF) memerlukan modal awal sebesar Rp50 miliar untuk mendukung tujuan dan fungsinya dalam melakukan upaya percepatan transformasi ekonomi Bali.

"BKDF ini bisa menjadi akselerator untuk transformasi ekonomi Bali. Ini bagian dari transformasi ekonomi nasional," kata Direktur Utama BKDF I Made Gunawirawan di Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Agustus 2023 telah meluncurkan Bali Kerthi Development Fund untuk mendukung percepatan program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

BKDF akan berfungsi untuk menjadi "special purpose vehicle" untuk menyalurkan dan mengelola pembiayaan pembangunan yang berasal dari nonpemerintah dan digunakan khusus untuk kegiatan pembangunan terkait dengan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali untuk mewujudkan Bali Era Baru.

BKDF dibentuk dengan mengakuisisi Sarana Bali Ventura dan menjadikan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebagai pemegang saham pengendali.

Baca juga: Pj Gubernur Bali siap temui kepala desa soal kelanjutan proyek tol

Gunawirawan menyampaikan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, kegiatan usaha modal ventura dibagi menjadi dua yakni Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).

"Jika berbentuk VDC maka tidak bisa menghimpun dana melalui venture fund (dana ventura). Karena BKDF diharapkan bisa mendukung transformasi ekonomi Bali sehingga arahnya nanti menjadi VCC. Tetapi untuk menjadi VCC itu modal awalnya minimal Rp50 miliar," ucapnya terkait acara reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika itu.

Dengan BKDF masuk dalam kategori VCC, kata Gunawirawan, akan bisa lebih luas menghimpun pendanaan dari dalam dan luar negeri untuk mendukung transformasi ekonomi Bali.

Gunawirawan mengatakan saat ini modal yang dimiliki sekitar Rp21 miliar sehingga otomatis pada tahun ini pihaknya berjalan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini atau masih dalam kategori Venture Debt Corporation (VDC).

Dengan berbentuk VDC, kegiatan usaha yang dapat dilakukan berupa pembiayaan pengembangan UMKM, pembelian obligasi, penyertaan saham skala kecil dan sebagainya.

Baca juga: Menteri PPN: Ada struktur baru dalam transformasi ekonomi Bali

"Pemegang saham pengendali sudah memprogramkan terkait BKDF menjadi berkategori VCC. Tetapi programnya baru terealisasi pada 2025," ujarnya.

Pihaknya mengupayakan alternatif solusi untuk mendapatkan tambahan modal dengan mengajukan pinjaman Rp15 miliar kepada BPD Bali yang sampai saat ini masih dalam proses.

Selain itu melalui Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas melakukan pendekatan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar dapat mengalokasikan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Bali melalui BKDF.

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengatakan uang yang berada di Bali cukup besar yang diantaranya dapat dilihat dari jumlah penghimpunan Dana Pihak Ketiga di provinsi setempat pada 2023 sebesar Rp166,67 triliun. Jumlah ini masih lebih tinggi dibandingkan total penyaluran kredit yang mencapai Rp105,15 triliun.

"Alangkah baiknya uang yang beredar banyak ini dapat 'diternakkan' untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan hadirnya BKDF ini dapat turut berperan agar dana itu berkembang dan dinikmati masyarakat. Saya gembira sekali sudah terbentuk ini," ujar Pastika.

Mantan Gubernur Bali dua periode ini juga mencontohkan mengapa ia saat menjabat membuat Rumah Sakit Bali Mandara. Tujuannya tidak hanya untuk kesehatan, juga ada sisi ekonomi sehingga uang yang beredar tetap di Bali.

Pastika mengatakan dalam pengembangan usaha, permodalan memang menjadi hal yang penting. Oleh karena itu keberadaan BUMD yang sehat tentu akan bisa lebih banyak berbuat untuk pengembangan usaha masyarakat.

BKDF dalam kegiatannya agar berupaya menggali dana-dana nonpemerintah. Apalagi di tengah dana pemerintah provinsi yang saat ini sedang terbatas. "Oleh karena itu perlu terobosan menggali dana dari pihak lain," ucap Pastika lagi.

Sementara itu Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya mengatakan pihaknya sudah mengakuisisi 53 persen saham di Sarana Bali Ventura dan akan berlanjut hingga 78 persen.

"Keberadaan BKDF ini dilatarbelakangi atau beranjak dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali. Mudah-mudahan setelah akuisisi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Bali," ujarnya.

Kehadiran BKDF dapat berfungsi sebagai wadah untuk mensinergikan dan menghasilkan pembiayaan inovatif untuk pelaksanaan program-program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Kemudian sebagai "financial hub" di Bali yang melakukan dan menganalisis kebutuhan investasi dan dampak ekonomi investasi di Bali untuk meningkatkan investasi yang sejalan dengan arah pembangunan Bali.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bersama Dirut BKDF I Made Gunawirawan dan Dirut PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Ketut Widiana Karya dan staf ahli di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

Bawaslu: Pj Wali Kota Bengkulu telah diperiksa KASN terkait netralitas******

Bawaslu: Pj Wali Kota Bengkulu telah diperiksa KASN terkait netralitas
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (2/3). ANTARA/Anggi Mayasari
"Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi telah diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait laporan yang dia disampaikan yaitu dugaan pelanggaran netralitas.
Untuk dua laporan yang diterima oleh KASN terkait pelanggaran netralitas yang telah di proses yaitu dari masyarakat dan dari Bawaslu Kota Bengkulu. "Kemarin kita mendatangi kantor KASN, kedatangan kami guna memastikan agar laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan diketahui bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu telah diperiksa oleh KASN mengenai laporan dari Bawaslu dan masyarakat terkait laporan pelanggaran netralitas ASN," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri di Kota Bengkulu, Sabtu. Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu menunggu hasil putusan dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu. Kemudian, pihaknya juga memastikan agar dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga meminta agar KASN memberikan sanksi kepada ASN, hal tersebut dilakukan agar menjadi catatan bagi dinas lainnya di wilayah Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas. "Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas," ujar dia. Hal tersebut dilakukan, sebab menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu, ujar Ahmad, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat "Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:rupiah kilat

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
bima88
daftar slot88
glslot
mentari77
daget77 slot
slot online
gacor situs
buku mimpi 4d abjad az
togel 59
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot tergacor malam ini
Bab 2 prediksi slot gacor
Bab 3 voucher 3 3gb
Bab 4 situs slot yang bisa demo
Bab 5 fifaqq
Bab 6 situs online gacor hari ini
Bab 7 angka main quezon malam ini
Bab 8 ratuliga
Bab 9 trik main starlight
Bab 10 musang 123 slot login
Bab 11 server thailand maxwin
Bab 12 kumpulan maxwin
Bab 13 situs slot terbaru dan terbaik
Bab 14 slot demo cleocatra
Bab 15 agen138 link terbaru
Bab 16 idn89
Bab 17 seribu mimpi 49
Bab 18 situs slot77
Bab 19 koinvegas
Bab 20 zoom slot88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9925bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

tukang sampah pesawat

bulan spin slot gacor
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Penjahat penjelajah waktu

paito germany angkanet
Photograph jadi lagu Ed Sheeran yang paling ditunggu penonton
Suasana tempat duduk penonton di dalam venue Jakarta International Stadium (JIS) untuk Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/am.
Jakarta (ANTARA) - Lagu “Photograph” menjadi lagu Ed Sheeran yang paling ditunggu oleh para penonton konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 yang diselenggarakan di Jakarta International Stadium (JIS).

“Lagu itu sangat bagus ya, dari liriknya, alunan musiknya. Terlebih ada kenangan tersendiri waktu pacaran sama pacar yang sekarang sudah jadi suami,” kata salah satu penonton, Nita, saat ditemui ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Eva menuturkan lagu “Photograph” dapat menyihir para pendengarnya dengan lirik-lirik yang menyentuh nan lembut. Dengan layout panggung JIS yang 360 derajat, ia meyakini lagu tersebut akan semakin indah dan nikmat untuk didengar para penonton yang hadir.

Baca juga: Dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS

Baca juga: Pernak pernik Ed Sheeran diburu penonton jelang konser mulai

Hal yang sama juga dirasakan oleh penonton lain, Andrea, yang mengatakan “Photograph” sangat menyentuh hati dan punya kemampuan membangkitkan kenangan-kenangan indah bersama orang terkasih.

“Lagu ini berarti banget buat aku. Kalau dengar lagu itu, ada banyak momen bahagia, iya, kayak hangat,” ujarnya yang sudah dua kali menonton tur dunia penyanyi berambut oranye itu.

Selain “Photograph”, lagu selanjutnya yang paling ditunggu adalah “Perfect”. Penonton lain bernama Eva, menyebut lagu itu sangat cocok dengan kepribadiannya.

Ia bahkan mengaku ingin “Perfect” tidak hanya didengar ketika ia dan kedua temannya datang ke konser hari ini, tetapi juga dijadikan sebagai lagu pengiring pernikahan yang diimpikannya.

“Aku merasa lagu ini liriknya bagus dan meaningfull. Apalagi kalau dinyanyiin bareng Beyonce, wah itu keren banget sih,” kata Eva.

Berbeda dengan Doni, lagu “Perfect” jadi favoritnya karena alunan musiknya dapat membantu dirinya lebih fokus untuk belajar ketika mengerjakan tugas di sekolah.

Belum lagi lirik yang disusun Ed dinilainya sangat sastrawi dan dapat mendeskripsikan perasaan cinta yang mendalam pada kekasih.

“Dari I Found a Love for Me—itu bener-bener hati langsung ikut nyanyi. Keren,” kata dia.

Konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 dimulai pukul 19.00 WIB di Jakarta International Stadium (JIS) yang akan dibuka dengan penampilan penyanyi Calum Scott. Sementara untuk pertunjukan pertamanya akan dimulai pada pukul 20.15 WIB.

Konser tersebut akan menjadi kunjungan kedua Ed usai menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK) pada tahun 2019 lalu dengan tur bertema Ed Sheeran Divide World Tour 2019.

Baca juga: Sandiaga targetkan konser Ed Sheeran beri dampak ekonomi Rp100 miliar

Baca juga: Promotor sebut dua tantangan Indonesia undang artis luar negeri

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Legenda di zaman modern

game slot yang lagi gacor
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Berubah menjadi Loli

salingsilang demo slot
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Sistem dewa pedang terkuat

nagadewa
Kim Sungjoo UNIQ akui telah menikah diam-diam dan memiliki anak
Aktor dan anggota dari grup UNIQ, Kim Sungjoo. (ANTARA/Instagram.com @official_uniq5)
Jakarta (ANTARA) - Aktor dan anggota dari grup idola UNIQ, yakni Kim Sungjoo telah mengonfirmasi rumor bahwa dirinya telah menikah diam-diam dan memiliki seorang putra.

Melansir dari Soompi, Sabtu, salah satu media dari Tiongkok baru-baru ini telah berspekulasi bahwa Sungjoo mungkin sudah menikah dan menjadi ayah karena siaran langsung yang dia selenggarakan pada hari ulang tahunnya.

Selama siaran, Sungjoo memutar pesan audio dari sesama anggota UNIQ, yakni Wenhan. Saat itu, Wenhan bertanya, “Apakah putra Anda sedang tidur sekarang? Katakan padanya untuk segera datang dan memeluk pamannya.”

Baca juga: YG Entertainment siap orbitkan dua boy band K-pop baru

Baca juga: G-Dragon dan Jimin BTS masuk daftar 30 anggota boy band terbaik Guardian

Setelah memutar pesan tersebut, Sungjoo dengan cepat mengakhiri siaran ulang tahunnya. Namun, rumor tentang status pernikahannya pun segera merebak di dunia Maya dan dibicarakan oleh warganet.

Pada tanggal 2 Maret atau hari ini, Sungjoo akhirnya merilis pernyataan di Instagram yang mengonfirmasi kabar pernikahannya. Sungjoo juga meminta maaf pada penggemarnya karena tidak memberi tahu mereka lebih cepat.

“Halo, ini Kim Sungjoo. Saya minta maaf karena baru-baru ini mengejutkan banyak orang dengan berita mendadak di komunitas online dan media sosial, serta karena tidak dapat menampilkan diri saya dengan jujur,” tulis Sungjoo.

Dia melanjutkan, “Meskipun saya ingin cepat menyampaikan berita tersebut kepada para penggemar yang selalu memberi saya dukungan dan cinta mereka, saya tidak dapat memberi tahu Anda karena itu adalah situasi di mana saya berhati-hati,” katanya.

Walaupun terlambat, Sungjoo meminta doa dari penggemar agar dia bersama keluarganya dapat hidup bahagia. Dia pun berjanji akan menjadi suami dan ayah yang baik untuk keluarga kecilnya itu.

Sementara itu, Kim Sungjoo telah memulai debutnya sebagai penyanyi pada tahun 2014 bersama grup UNIQ. Dia pun mulai melebarkan sayap di dunia akting pada tahun 2016 dengan membintangi drama Tiongkok “Magical Space-time” dan film “MBA Partners”.

Sungjoo pun mulai dikenal karena peran-peran pendukungnya di sejumlah proyek drama, antara lain “Live Up to Your Name” (2017) dan “My Secret Terius” (2018). Kini, Sungjoo masih disibukkan dengan aktivitas grupnya UNIQ bersama empat rekan lainnya.

Baca juga: Boy band K-Pop iKON siap "comeback"

Baca juga: "Boy band" K-Pop MYNAME bubar


 

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Perjalanan hidup yang anti rutinitas

kerja dapat uang
DJKA: Motor listrik belum masuk layanan mudik gratis dengan kereta api
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar memberi keterangan soal angkutan motor gratis pada mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Harianto
Untuk saat ini kami memang belum melayani (mudik motor gratis) untuk motor listrik
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa layanan mudik motor gratis melalui transportasi kereta api pada Idul Fitri 1445 Hijriah belum mencakup motor listrik.

“Untuk saat ini kami memang belum melayani (mudik motor gratis) untuk motor listrik,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Sabtu.

Arif menyampaikan belum ada kejelasan regulasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) untuk pengangkutan motor listrik, sehingga layanan tersebut belum tersedia.

“Seperti yang disampaikan bahwa regulasinya belum jelas dari rekan rekan Ditjen Darat (Kemenhub). Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP membawa motor listrik seperti apa,” jelas Arif.

Menurut Arif kekhawatiran terkait risiko kesalahan dalam pengangkutan motor listrik, yang cenderung lebih rawan daripada motor konvensional. Oleh karena itu, untuk tahun ini, Kemenhub belum memperkenalkan layanan mudik gratis untuk pemilik motor listrik.

“Khawatirnya salah pengangkutan dan sebagainya karena memang rawan. Oleh karena itu, untuk tahun ini kami belum memberikan layanan untuk motor listrik,” ucap Arif.

Namun, Arif menekankan bahwa ke depannya, ketika penggunaan motor listrik semakin meningkat, Kemenhub akan mempersiapkan diri untuk menyediakan layanan yang sesuai.

Seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan motor listrik sebagai bagian dari program energi terbarukan, pelayanan untuk motor listrik diharapkan akan tersedia ketika permintaannya sudah mencukupi.

“Ke depan karena ini juga menjadi produk pemerintah untuk menggalakkan motor listrik dan sebagainya, tentunya ini akan kami persiapkan agar motor listrik pun nanti bisa juga bisa dilayani kalau memang pengguna motor listrik sudah cukup banyak,” tutur Arif.

Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024, namun bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.

Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 Maret dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024.

Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.

Baca juga: DJKA tegaskan STNK motor mudik gratis lewat kereta wajib sesuai KTP
Baca juga: Kemenhub siapkan 18 stasiun kereta api layani mudik motor gratis
Baca juga: Kemenhub perluas lintas kereta api jalur mudik motor gratis Lebaran

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024