pondok777slot 552Jutaan kata 477078Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam uang 20 juta tanpa jaminan》
IHSG Lesu ke 6.900 Imbas Koreksi 300 Saham******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeksharga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.900 pada Rabu (16/8) sore. Indeks saham melemah 14,56 poin atau 0,21 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp11,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,97 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 221 saham menguat, 300 terkoreksi, dan 219 lainnya stagnan.
Beralih ke asing, bursa saham Asia melemah. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 1,46 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong melemah 1,42 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 1,76 persen.
Sedangkan, bursa saham Eropa bervariasi. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,05 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,03 persen. Sedangkan indeks CAC 40 di Prancis menguat 0,05 persen.
Bursa saham Amerika melemah. Indeks S&P 500 melemah 1,16 persen, indeks NYSE Composite melemah 1,27 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 1,1 persen.
[Gambas:Video CNN]
Respons Perusahaan Tommy Soeharto Digugat Rp731 M Karena Ingkar Janji******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menanggapi gugatan terkait pelanggaran perjanjian (wanprestasi) yang diajukan perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk).
Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad mengatakan perusahaan menghormati gugatan itu dan akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya.
"Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/8).
Dalam laporan keuangan konsolidasi HITS, lanjut Tonny, gugatan Parbulk itu kembali muncul pada 3 Januari 2023. Tonny menyebut HITS melalui
entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) pada 11 Desember 2007.
Tonny mengatakan krisis finansial global pada 2008 menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
"Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli," katanya.
Tonny menjelaskan Letter of Undertakingtersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk. Saat itu, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US,500 per hari. Penyewaan dilakukan dengan jangka waktu 60 bulan sejak penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Namun, imbuh Tonny, penerbitan Letter of Undertakingyang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum. Karenanya, HITS melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Pada 1 Mei 2011, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan dan menyatakan Letter of Undertakingyang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
Namun, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertakingyang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
"Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan Perseroan untuk setinggi tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Tonny.
Lihat Juga :Jokowi Pede Pendapatan Per Kapita RI Melesat Jadi Rp153 Juta di 2033 |
Parbulk menggugat PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Parbulk II AS menggugat HITS karena perusahaan itu telah melanggar perjanjian (wanprestasi) sewa kapal. Dalam perkara ini, Parbulk II AS menunjuk Roni Heilig Marpaung sebagai kuasa hukum.
[Gambas:Video CNN]
Dalam petitumnya, Parbulk II AS meminta hakim menyatakan HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 11 Desember 2007.
Perusahaan itu juga meminta hakim menghukum HITS membayar kerugian yang diderita sebesar US.183.659 atau sekitar Rp731,15 miliar (asumsi kurs Rp15.174 per dolar AS).
"Atau nilai yang setara yang dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat tanggal pembayaran oleh tergugat," demikian bunyi petitum tersebut seperti dikutip pada Kamis (10/8).
Selanjutnya, Parbulk II AS juga meminta hakim untuk menyatakan putusan terhadap perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.
Parbulk II AS juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan sebelumnya atas harta kekayaan milik HITS .
Adapun aset HITS yang diminta untuk disita berupa 599.274 lembar saham di PT Humpuss Transportasi Kimia. Lalu, 182.982 lembar saham di PT Humpuss Maritim Internasional.
(fby/dzu)
Label:pelita slot login、lapor situs slot、main slot paling gacor
Terkait:pola jitu maxwin、rtp untung88、situs slot curang、hoki999、situs slot aman terpercaya、uji4d slot、situs bo slot gacor、shopee gratis ongkir 0 rupiah、slotreceh、pola maxwin jitu
bab terbaru:cara membuat kredivo(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《pinjam uang 20 juta tanpa jaminan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjam danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam uang 20 juta tanpa jaminan》bab terbaru。